Minggu, 20 Februari 2011

Distribusi Keuntungan Koperasi Syariah 165 Bekasi


Demi keberlanjutan Koperasi Syariah 165 Bekasi, Koperasi Syariah 165 Bekasi akan mengutip Bagi Hasil bagi pemilik barang tersebut, yang besarnya akan di tentukan sesuai dengan kesepakatan bersama. Dan bagi pembeli, juga akan di kutip bagi hasil dari transaksi, melalui pengambilan keuntungan dari barang yang di jual.

Seluruh keuntungan yang di dapat, akan di gunakan oleh Koperasi Syariah untuk:
1. Untuk pengembangan Program ini lebih lanjut, seperti penambahan modal, perlengkapan dll.

2. Untuk biaya operasional Koperasi berikut Warung Koperasi dan Unit Usaha lainnya, seperti biaya gaji Karyawan Koperasi, listrik, tunjangan kepada Pengurus Koperasi dll.

3. Untuk Subsidi berbagai kegiatan Sosial Kemasyarakatan yang akan dilakukan oleh Koperasi secara berkesinambungan.

4. Untuk pembagian Sisa Hasil Usaha untuk Anggota Koperasi Syariah di akhir tahun.

Aspek Sosial Kemasyarakatan Koperasi Syariah 165 Bekasi



Koperasi Syariah tidak hanya melayani Aspek Business melalui Warung Koperasi. Akan tetapi Aspek Sosial juga harus menjadi perhatian, sebagai contoh, menggunakan database anggota untuk mengupayakan saling membantu antar sesama anggota.

Hal ini bisa dilakukan dengan cara seperti, membantu memberikan informasi lowongan pekerjaan bagi anggota Koperasi yang membutuhkan pekerjaan.

Hal ini dapat di usahakan dengan menggunakan Database anggota Koperasi yang akan di kelola oleh Koperasi Syariah 165 Wilayah kota Bekasi. Dimana melalui Database tersebut, akan di ketahui jika ada anggota Koperasi yang sedang bekerja di perusahaan tertentu, dan ternyata sedang membutuhkan tenaga kerja.

Unit-unit Koperasi Syariah 165 Bekasi



Unit Warung 165

Warung Koperasi merupakan Unit Usaha yang dimiliki oleh Koperasi, dan terbuka baik untuk Aggota ataupun bagi Non Anggota Koperasi. Hanya saja, bagi anggota Koperasi, akan mendapat sejumlah point dari transaksi penjualan yang dilakukan, dan point tersebut (jika telah mencapai jumlah tertentu), bisa menjadi potongan harga (discount).

Untuk mengetahui apakah pembeli tersebut adalah anggota Koperasi atau bukan, pengurus akan membuatkan ID Koperasi bagi anggota, dimana setiap anggota Koperasi akan diberikan Nomer ID berbentuk kartu anggota Koperasi, yang nomernya akan dicatat pada transaksi penjualan yang dilakukan.

Ada banyak peluang Usaha yang akan dilakukan di Unit Warung Koperasi, seperti penjualan Sembako, Penjualan Pulsa, Penjualan Gas, Air Minum Galon, Air Minum Isi Ulang, berbagai keperluan Sekolah/Stationeri, berbagai Kue Basah untuk Konsumsi Rapat, dan produk-produk lainnya yang bisa di titipkan oleh Anggota Koperasi yang memiliki Produk olahan sendiri.


Unit Simpan Pinjam 165

Merupakan kegiatan penyimpanan dan peminjaman uang non ribawi, yang diambil dari kas koperasi, bagi anggota yang membutuhkan.


Unit Peluang Usaha

Dimana Koperasi dapat berinvestasi didalam usaha salah seorang anggotanya, dengan cara menanamkan tambahan Modal Usaha, dan mendapatkan Bagi Hasil dari usaha tersebut. Usaha tersebut haruslah bergeraki di sektor Riil (seperti Pertanian, Perdagangan, Peternakan, Perkebunan, Kelautan, dan Perikanan). Sehingga perhitungan bagi hasilnya akan lebih mudah untuk dilakukan.


Unit Pelayanan Anggota

Dimana Koperasi bisa memberikan pelayanan yang sifatnya gratis bagi anggota, seperti pemberian Informasi Umum, pendaftaran, administrasi dan lain-lain. Koperasi juga bisa memberikan pelayanan yang sifatnya komersial, tetapi tetap menerapkan asas Ukkuwah Islamiah (atau dengan hanya mengambil keuntungan sekedarnya), seperti kegiatan Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan, Penyelenggaraan Jenazah, Penyediaan Mobil Ambulance/Mobil Jenazah, dimana Anggota akan di kutip biaya yang Notabene akan jauh lebih kecil dibandingkan biaya yang biasanya dikenakan oleh Institusi Komersial lainnya, seperti Rumah Sakit. Dan keuntungan yang didapat, akan dikembalikan lagi ke kas koperasi, untuk kemudian di gunakan kembali untuk kemaslahatan dari anggota Koperasi itu sendiri.

Kategori Keanggotaan Koperasi Syariah 165 Bekasi


Keanggotaan Koperasi Syariah 165, terbagi menjadi 3 Kategori:

Anggota Koperasi Prioritas
Simpanan Pokok Sebesar Rp. 7.500.000,-
Simpanan Wajib Sebesar Rp. 100.000,-/bulan


Anggota Koperasi Biasa
Simpanan Pokok Sebesar Rp. 1.000.000,-
Simpanan Wajib Sebesar Rp. 25.000,-/bulan


Anggota Koperasi Luar Biasa
Simpanan Pokok Sebesar Rp. 100.000,-
Simpanan Wajib Sebesar Rp. 10.000,-/bulan

Keterangan:
Simpanan Pokok hanya dibayarkan 1 kali, selama kepesertaan anggota Koperasi.

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil



Islam mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata.

Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi

• Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

• Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi


Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

• Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”

Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.

• Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan

Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil


2. Maysir/Qimar

Maysir; adalah setiap tindakan atau perdagangan yang bersifat untung-untungan/spekulatif yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktik kepemilikan harta secara bathil.

Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan maysir sebagai transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti atau bersifat untung-untungan.


3. IHTIKAR

1. Pengertian Ihtikar
Ihtikar artinya zalim (aniaya) dan merusak pergaulan. Upaya penimbunan barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga.

Para ulama mengemukakan definisi ihtikar yakni:

- Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani (ahli Fiqih Madzhab Zaidiyah) mendefinisikan “penimbunan/penahanan barang dagangan dari perdarannya.”

- Imam Al-Ghazali (Madzhab Syafi’i) mendefinisikannya “penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga elonjaknya.”

- Ulama Madzhab Maliki mendefinisikannya dengan “penyimpanan barang oleh produsen baik makanan, pakaian dan segala barang yang meusak pasar.”

Ketiga definisi tesebut, boleh dikatakan mempunyai pengertian yang sama, yaitu ada upaya dari seseorang orang menimbun barang pada saat barang itu langka atau diperkirakan harga akan naik, seperti kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).


2. Dasar Hukum Ihtikar

Dasar hukum yang digunakan para ulama fikih yang tidak membolehkan Ihtikar adalah kandungan nilai-nilai universal al-Qur’an yang menyatakan, bahwa setiap perbuatan aniaya, termasuk di dalamnya ihtikaar diharamkan oleh agama Islam.

Diantara ayat-ayat tersebut adalah firman Allah dalam surat Al-Maidah:2

… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganlah tolng-menolonglah dalam berbuat dosa dan pelanggaran … (Al-Maidah:2)

Firman Allah:
… Dan Dia tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan… (Al-Hajj: 78)

Sabda Rasulullah SAW:
“Siapa yang merusak harga pasar hingga harga itu melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat.” (HR. Thabrani)


Hukum Ihtikar
Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah diatas, para ulama sepakat mengatakan, bahwa Ihtikar tergolong dalam perbuatan yang dilarang (haram).

4.Jual beli gharar yaitu jual beli yang belum jelas barangnya, jual beli mengandung resiko dan membawa mudharat karena mendorong seseorang untuk mendapatkan apa yang diinginkannya sementara dibalik itu justru membahayakannya. Setiap jual beli yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Misalnya membeli buah belum masak yang masih di pohon (Ijon). Atau membeli anak sapi yang masih di dalam kandungan. Semua itu fasid (tidak sah) karena barang yang dibeli belum jelas dan tidak bisa diserahkan langsung kepada si pembeli.

Selain ke empat hal diatas, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivative, seperti permainan saham atau permainan Kurs mata uang.

Mengenai pembiayaan kebutuhan biaya anak sekolah, di bank-bank syariah terdapat produk pembiayaan multijasa. Jenis pembiayaan ini dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumsi, seperti pembiayaan kebutuhan sekolah, menunaikan ibadah haji dan umrah, pembiayaan kebutuhan rumah sakit, dsb.

Akad dari pembiayaan multijasa adalah akad ijaroh dan kafalah.


Pengertian Akad Ijarah (Pengupahan)

Pengertian secara bahasa : “Menjual manfaat / kegunaan”. Sedangkan secara istilah : “Akad untuk mendapatkan manfaat dengan pembayaran”.

“Dan jika mereka telah menyusukan buat kamu, maka berilah upah kepada mereka“. (At-Tholak : 6).

“Salah satu dari keduanya berkata : Wahai ayahku, sewalah dia, sesungguhnya orang yang terbaik yang kau sewa adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qoshos: 26)

“Berilah upah buruh sebelum kering keringatnya“. (H.R. Abu Ya’la, Ibnu Majah, Tabrani dan Tirmidzi).

“Sesungguhnya Rasululah SAW berbekam dan memberikan upah kepada pembekamnya.” (H.R.Bukhori, Muslim dan Ahmad).

Pada prinsipnya terdapat kesepakatan di kalangan para sahabat sebelum kedatangan beberapa orang seperti Hasan Basri dan Abu Bakar al-Ashom, Ibnu Kisan, Ismail bin Aliyah, Qosyani dan Nahroni. Ijarah ini dibolehkan karena manusia memerlukan akad semacam ini dalam kehidupan muamalah mereka.

Rukun Ijaroh

1. Mu’jar ( Orang / barang yang diupah/disewa).
2. Musta’jir ( Orang yang menyewa/ mengupah)
3. Shighot ( Ijab dan qobul).
4. Upah dan manfaat.

Kaidah-Kaidah dalam Ijaroh :

• Semua barang yang dapat dinikmati manfaatnya tanpa mengurangi substansi barang tersebut, maka barang tersebut dapat disewakan.

• Semua barang yang pemanfaatannya dilakukan sedikit demi sedikit tetapi tidak mengurangi substansi barang itu seperti susu pada unta dan air dalam sumur dapat juga disewakan.

• Uang dari emas atau perak dan tidak dapat disewakan karena barang-barang ini setelah dikonsumsi menjadi hilang atau habis.
Syarat Ijaroh :

• Baik Mu’jar atau musta’jir harus balig dan berakal.

• Musta’jir harus benar-benar memiliki barang yang disewakan itu atau mendapatkan wilayah untuk menyewakan barang itu.

• Kedua pihak harus sama-sama ridho menjalankan akad.

• Manfaat yang disewakan harus jelas keadaannya maupun lama penyewaannya sehingga tidak menimbulkan persengketaan.

• Manfaat atau imbalan sewa harus dapat dipenuhi secara nyata dan secara syar’i. Misalnya tidak diperbolehkan menyewakan mobil yang dicuri orang atau perempuan haid untuk menyapu masjid.

• Manfaat yang dapat dinikmati dari sewa harus halal atau mubah karena ada kaidah ” menyewakan sesuatu untuk kemaksiatan adalah haram hukumnya”.

• Pekerjaan yang diupahkan itu tidak merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang diupah sebelum terjadinya akad seperti menyewa orang untuk sholat.

• Orang yang diupah tidak boleh menikmati manfaat karena pekerjaannya. Tidak boleh pengupahan (ijaroh) terhadap amalan-amalan thoat.

• Upah harus berupah harta yang secara syar’i bernilai.

• Barang yang disewakan tidak cacat yang dapat merugikan pihak penyewa..

Berakhirnya akad ijaroh :

• Salah satu pihak meninggal dunia ; jika barang yang disewakan itu berupa hewan maka kematiannya mengakhiri akad ijaroh.

• Kedua pihak membatalkan akad dengan iqolah.

• Barang yang disewakan hancur atau rusak.

• Masa berlakunya akad telah selesai.

Ketentuan Akad Kafalah (penjaminan)

Pertama : Ketentuan Umum Kafalah

1. Pernyatan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).

2. Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.

3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.


Kedua : Rukun dan Syarat Kafalah

1. Pihak penjamin (Kafiil)

a. Baligh (dewasa) dan berakal sehat.

b. Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.


2. Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)

a. Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin

b. Dikenal oleh penjamin.


3. Pihak orang yang berpiutang (Makfuul Lahu).

a. Diketahui identitasnya.

b. Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.

c. Berakal sehat.


4. Obyek Penjaminan (Makful Bihi).

a. Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang,benda maupun pekerjaan.

b. Bisa dilaksanakan oleh penjamin,

c. Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.

d. Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.

e. Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).


Ketiga : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang



Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.

1. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.

2. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.

Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang.

Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap.

Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.

Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan.

Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan. Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati.

Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.

Sekilas Tentang Pengertian dari Koperasi Syariah



Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.

Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur:
• riba (bunga),
• maysir/Qimar (judi/pertaruhan/ketidakpastian),
• Ihktikar (Spekulasi) dan
• gharar.

Untuk mencegah agar Koperasi Syariah 165 tidak sampai terlibat hal-hal diatas, maka Penulis akan memberikan gambaran Ringkas tentang ke empat hal diatas. Juga karena mengingat bahwa penulis pernah melihat sebuah praktek keuangan berbau Riba yang dilakukan oleh pengurus Koperasi yang berlabel Syariah.

1. Riba

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
• Riba Qardh
o Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
• Riba Jahiliyyah
o Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
• Riba Fadhl
o Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
• Riba Nasi’ah
o Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Agenda Koperasi Syariah 165 (periode 2010 – 2013)



1. Menyempurnakan Anggaran Dasar Koperasi Syariah 165;

2. Menyusun Anggaran Rumah Tangga Koperasi Syariah 165;

3. Menyempurnakan Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Jangka Menengah tahun 2010 -2013;

4. Mengembangkan sistem dan penghimpunan anggota dengan mendayagunakan data alumni ESQ;

5. Identifikasi bisnis yang potensial dikembangkan bersama anggota, berikut kelompok sasaran dari para anggota luar biasa;

6. Mengembangkan sistem komunikasi anggota yang efektif dan efisien untuk kepentingan pengembangan bisnis yang produktif;

7. Mengembangkan sistem keuangan yang transparan dan akuntabel untuk meningkatkan produktivitas bisnis para anggota;

8. Mengembangkan rintisan bisnis yang layak dikembangkan oleh pusat-pusat pelayanan bisnis di beberapa provinsi;

9. Mengembangkan jaringan bisnis yang produktif untuk meningkatkan kemampuan amal usaha dari para anggota.

Sumber: www.koperasi165.com

Sasaran Yang Hendak Dicapai Pada Periode 2010 - 2013



1. Terhimpunnya anggota pendiri/prioritas sekurang-kurangnya 100.000 (seratus ribu) orang yang tergabung dalam jaringan bisnis yang produktif;

2. Terbentuknya jaringan bisnis anggota dengan instrumen keuangan yang transparan dan akuntabel;

3. Terbangunnya jaringan keanggotaan di seluruh Indonesia melalui jaringan Dewan Pengurus Wilayah dan Daerah serta Badan Otonom dalam lingkungan FKA ESQ 165;

4. Terwujudnya pusat-pusat pelayanan bisnis anggota dengan sistem jaringan komunikasi yang efektif dan efisien;

5. Terjalinnya persaudaraan antar anggota dalam kegiatan bisnis yang produktif, terutama antara anggota pendiri/prioritas dengan anggota luar biasa;

6. Tersedianya kantor pusat Koperasi Syariah 165 di Menara 165 dengan berbagai aktivitas bisnis yang produktif;

7. Tersedianya sistem otomatisasi konversi uang rupiah simpanan anggota dalam bentuk dinar/emas untuk menjaga nilai riilnya;

8. Terselenggaranya perdagangan kebutuhan pokok anggota dalam sistem yang lebih praktis, berkualitas dengan harga yang bersaing.

Sumber: www.koperasi165.com

Sasaran Khusus Yang Telah Ditetapkan Oleh Koperasi Syariah 165



Berkembangnya usaha bersama anggota dalam kegiatan Koperasi Syariah 165 yang dapat menghasilkan infak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000.000,- per bulan.


Sumber: www.koperasi165.com

Sabtu, 19 Februari 2011

7 Budi Utama Yang Menjadi Landasan dari Koperasi Syariah 165





Jujur
adalah wujud pengabdian manusia kepada sifat Allah, Al Mukmin


Tanggung Jawab
adalah wujud pengabdian manusia kepada sifat Allah, Al Wakiil


Visioner
adalah wujud pengabdian manusia kepada sifat Allah, Al Aakhir


Disiplin
adalah wujud pengabdian manusia kepada sifat Allah, Al Matiin


Kerjasama
adalah wujud pengabdian manusia kepada sifat Allah, Al Jaami'


Adil
adalah wujud pengabdian manusia kepada sifat Allah, Al'Adl


Peduli
adalah wujud pengabdian manusia kepada sifat Allah, As Sami' dan Al Bashir

Misi Dari Koperasi Syariah 165



Misi

1. Meningkatkan jumlah anggota koperasi minimal 80 % dari jumlah alumni ESQ;

2. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi berdasarkan Jati Diri Koperasi dan 7 BUDI UTAMA ESQ;

3. Mendayagunakan perkembangan IPTEK terkini untuk menjamin kemudahan pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan produktivitas usaha;

4. Mendayagunakan potensi anggota sebagai dinamisator perkembangan kegiatan sektor riil untuk memacu peningkatan kesejahteraan umat;

5. Membangun persaudaraan alumni ESQ yang semakin produktif, terutama antara para anggota pendiri/prioritas dengan anggota biasa dan anggota luar biasa dalam Gerakan Ekonomi Umat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2020.

Sumber: www.koperasi165.com

Visi Koperasi Syariah 165


Visi 2020

Terbangunnya Koperasi yang berbasis masyarakat luas, produktif dan terpercaya sebagai penggerak ekonomi ummat untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2020

Struktur Organisasi Koperasi Syariah 165 Pusat




Dewan Penasehat

Dr (HC) Ary Ginanjar Agustian
Ketua

Prof. DR. Gunawan Sumodingrat
Anggota


Dr. Ir. Aries Mufti, MH., MM.
Anggota

Dewan Pengawas

Dr.Sugiharto
Ketua


Dr.Anggito Abimanyu, MSc.
Anggota


Ir.H.Gufron Sumariyono
Anggota

Ir.H.Djoni Rosadi
Anggota

Dewan Pengurus

Adi Sasono
Ketua


Muhammad Taufiq
Ketua I


Lea Sri Endari Irawan
Ketua II


Isye Syahli Latief
Ketua III


M. Hasanuddin Thoyieb
Sekretaris I


Triyanto
Sekretaris II


Luki Alamsyah
Bendahara I

Sumber: www.koperasi165.com

Aspek Legal Formal Koperasi Syariah 165


Para pendiri:
Ary Ginanjar Agustian, Gunawan Sumodiningrat, Aries Mufti, Anggito Abimanyu dan Bambang W. Suharto serta 48 anggota pendiri lainnya.

Tujuan Pendirian Koperasi Syariah 165:
Untuk mempunyai wadah dalam melakukan total action di bidang pemberdayaan ekonomi umat.

Tanggal Pendirian:
6 Januari 2006.

Daerah Cakupan:
Mendirikan koperasi di Jakarta, dengan cakupan operasionalnya meliputi seluruh Indonesia.

Pengesahan:
Sebagai Badan Usaha yang syah diakui Undang-Undang yang ada di RI, maka Koperasi ini telah disyahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Nomor : 471/BH/MENEG.I/I/2006.

Harapan dan Pesan dari Ketua Umum Koperasi Syariah 165, Bp.ADI SASONO



Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat datang kepada para sahabat dalam semangat kebersamaan untuk ikut membangun kehidupan ekonomi ummat dan bangsa kita sebagai dasar dari perjuangan panjang untuk membangun kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan.

Tugas kita adalah mendorong prakarsa, kreativitas, sinergi diantara sesama anggota koperasi dan diantara koperasi kita dengan pelaku ekonomi lain untuk membuktikan bahwa bangsa kita mampu membangun kemandirian bersama sebagai dasar dari kehidupan kebangsaan yang terhormat dan bermartabat.

Musuh kita adalah sikap tidak peduli, kecenderungan mementingkan diri sendiri dan keserakahan yang membuat negeri kaya sumber alam dengan penduduk yang bekerja keras namun masih memiliki kantong-kantong kemiskinan serta berlanjutnya peristiwa keadilan sosial.

Dengan Koperasi Syariah 165 kita harus membangun pemberdayaan ekonomi untuk anggota dalam semangat keterbukaan, kejujuran, serta prakarsa kreatif untuk memberikan makna kepada sejatinya gerakan koperasi.

Kita harus mendorong lebih banyak kegiatan ekonomi sebagai pernyataan syukur kita kepada Allah SWT.

Kegiatan ekonomi dari para anggota akan dimudahkan dengan web ini sehingga peningkatan nilai tambah ekonomi bisa dicapai dan kebersamaan yang merupakan wujud dari nilai tambah sosial bisa pula kita raih.

Berfungsinya web ini tergantung prakarsa dan kegiatan para anggota.

Dalam situasi terjadinya berbagai kelangkaan dan kesulitan untuk bisa hidup secara layak, semangat untuk saling memberi, membantu dan bekerja sama dalam kegiatan ekonomi dapat memberikan sumbangan yang nyata.

Tugas kita adalah membuktikan bahwa Koperasi Syariah 165 bisa menjadi teladan bagi semaraknya semangat berekonomi secara terbuka, jujur dan produktif. Bangsa kita tidak boleh menjadi bangsa pecundang.

Kita tidak boleh membiarkan kita menjadi bangsa pinggiran. Kita tidak boleh mengirim kuli dan babu sebagai duta bangsa, namun kita harus pula mampu memberikan alternatif kehidupan yang bermartabat dan tidak boleh membiarkan bangsa kita menjadi objek penistaan oleh bangsa lain.

Selamat berjuang membangun ekonomi ummat dan bangsa.

Semoga Ridho Allah senantiasa menyertai kita semua.

Waalaikumsalam Wr Wb.

Ketua Umum Koperasi Syariah 165

Adi Sasono

Jakarta, 22 Oktober 2010

(Sumber: www.koperasi165.com)

Maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi Syariah 165 Bekasi

  (Klik Tanda Panah paling Kiri, Untuk Mendengarkan Mars Koperasi Syariah 165)


Maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi Syariah 165 Wilayah Kota Bekasi


Tujuan yang hendak di capai dengan Pembentukan Koperasi Syariah 165 (Wilayah Kota Bekasi), adalah untuk membangun Potensi Ekonomi Ummat, dengan Upaya Silaturrahmi yang Islami sesuai dengan Syariat Islam, di lingkungan Alumni ESQ 165 yang berdomisili di Wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dengan SIlaturrahmi yang lebih erat diantara Alumni ESQ 165 melalui Koperasi Syariah 165, diharapkan akan terjalin Silaturrahmi yang lebih baik, sembari menggali potensi yang ada pada seluruh Alumni ESQ 165, khususnya yang berdomisili di Wilayah Kota Bekasi.

Dengan jumlah Alumni ESQ 165 di Wilayah Kota Bekasi yang cukup banyak, sesungguhnya merupakan sebuah potensi ekonomi yang sangat menjanjikan.

Keberagaman usaha, pekerjaan dan tingkat ekonomi yang dimiliki oleh Alumni ESQ di Wilayah Kota Bekasi, memiliki potensi kekuatan yang sangat besar, jika dapat di Koordinir dengan baik sesuai dengan Syariat Islam, karena meliputi Ratusan bahkan Ribuan orang di seluruh Wilayah Kota Bekasi.

Sayangnya, “kekuatan” tersebut masih terpencar-pencar tanpa arahan yang jelas.

Sudah saatnya, potensi Alumni ESQ 165 tersebut di satukan dan dikembangkan dengan lebih baik lagi, sehingga bisa menjadi kekuatan besar penggerak kemajuan ekonomi dari seluruh anggota Koperasi Syariah 165 pada khususnya, dan pendorong kemajuan ekonomi bagi masyarakat di sekitar Wilayah kota Bekasi pada Umumnya.

Dan Koperasi Syariah 165 (Wilayah Kota Bekasi), bisa menjadi cikal bakal dari Rencana besar tersebut, dimana  Koperasi Syariah 165, akan menjadi Motor Penggerak utamanya, dan akan menjadi titik sentral dari kegiatan peningkatan ekonomi dari Anggota, dan masyarakat disekitarnya.

Mengingat ProgramPembentukan Koperasi Syariah 165 ini adalah program yang akan melibatkan seluruh Alumni ESQ 165 dan masyarakat di sekitar Wilayah Kota Bekasi, maka sebaiknya seluruh Unsur masyarakat yang ada (selain Alumni ESQ 165), juga harus di libatkan dalam berbagai kegiatannya, seperti Pengurus Lingkungan, Pengurus Masjid, Pengurus Majlis Taklim, Pengurus Berbagai Lembaga Pendidikan, Pengurus Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah, Lembaga Keuangan Syariah, pihak Sponsor, dan lain-lainnya. Hal ini penting untuk menepis anggapan bahwa Koperasi Syariah 165 merupakan sebuah Koperasi Exclusive.

Yang perlu menjadi sebuah catatan penting adalah bahwa Koperasi Syariah 165, bukan hanya untuk Kepentingan Memakmurkan Anggotanya semata, tetapi juga untuk turut meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat di sekitarnya.