Minggu, 20 Februari 2011

Unit-unit Koperasi Syariah 165 Bekasi



Unit Warung 165

Warung Koperasi merupakan Unit Usaha yang dimiliki oleh Koperasi, dan terbuka baik untuk Aggota ataupun bagi Non Anggota Koperasi. Hanya saja, bagi anggota Koperasi, akan mendapat sejumlah point dari transaksi penjualan yang dilakukan, dan point tersebut (jika telah mencapai jumlah tertentu), bisa menjadi potongan harga (discount).

Untuk mengetahui apakah pembeli tersebut adalah anggota Koperasi atau bukan, pengurus akan membuatkan ID Koperasi bagi anggota, dimana setiap anggota Koperasi akan diberikan Nomer ID berbentuk kartu anggota Koperasi, yang nomernya akan dicatat pada transaksi penjualan yang dilakukan.

Ada banyak peluang Usaha yang akan dilakukan di Unit Warung Koperasi, seperti penjualan Sembako, Penjualan Pulsa, Penjualan Gas, Air Minum Galon, Air Minum Isi Ulang, berbagai keperluan Sekolah/Stationeri, berbagai Kue Basah untuk Konsumsi Rapat, dan produk-produk lainnya yang bisa di titipkan oleh Anggota Koperasi yang memiliki Produk olahan sendiri.


Unit Simpan Pinjam 165

Merupakan kegiatan penyimpanan dan peminjaman uang non ribawi, yang diambil dari kas koperasi, bagi anggota yang membutuhkan.


Unit Peluang Usaha

Dimana Koperasi dapat berinvestasi didalam usaha salah seorang anggotanya, dengan cara menanamkan tambahan Modal Usaha, dan mendapatkan Bagi Hasil dari usaha tersebut. Usaha tersebut haruslah bergeraki di sektor Riil (seperti Pertanian, Perdagangan, Peternakan, Perkebunan, Kelautan, dan Perikanan). Sehingga perhitungan bagi hasilnya akan lebih mudah untuk dilakukan.


Unit Pelayanan Anggota

Dimana Koperasi bisa memberikan pelayanan yang sifatnya gratis bagi anggota, seperti pemberian Informasi Umum, pendaftaran, administrasi dan lain-lain. Koperasi juga bisa memberikan pelayanan yang sifatnya komersial, tetapi tetap menerapkan asas Ukkuwah Islamiah (atau dengan hanya mengambil keuntungan sekedarnya), seperti kegiatan Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan, Penyelenggaraan Jenazah, Penyediaan Mobil Ambulance/Mobil Jenazah, dimana Anggota akan di kutip biaya yang Notabene akan jauh lebih kecil dibandingkan biaya yang biasanya dikenakan oleh Institusi Komersial lainnya, seperti Rumah Sakit. Dan keuntungan yang didapat, akan dikembalikan lagi ke kas koperasi, untuk kemudian di gunakan kembali untuk kemaslahatan dari anggota Koperasi itu sendiri.