Sabtu, 19 Februari 2011

Aspek Legal Formal Koperasi Syariah 165


Para pendiri:
Ary Ginanjar Agustian, Gunawan Sumodiningrat, Aries Mufti, Anggito Abimanyu dan Bambang W. Suharto serta 48 anggota pendiri lainnya.

Tujuan Pendirian Koperasi Syariah 165:
Untuk mempunyai wadah dalam melakukan total action di bidang pemberdayaan ekonomi umat.

Tanggal Pendirian:
6 Januari 2006.

Daerah Cakupan:
Mendirikan koperasi di Jakarta, dengan cakupan operasionalnya meliputi seluruh Indonesia.

Pengesahan:
Sebagai Badan Usaha yang syah diakui Undang-Undang yang ada di RI, maka Koperasi ini telah disyahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Nomor : 471/BH/MENEG.I/I/2006.